BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Lalulintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945. Semua peraturan yang mengikat, seolah membatasi kita dalam berekspresi maupun bertindak di luar nalar seseorang. Sebagai pengguna jalan yang setiap harinya berinteraksi dengan keadaan keramaian berlalu lintas, berbagai kejadian-kejadian sudah kerap kita alami. Kena tilang Polisi akibat tidak memakai helm, ketidak lengkapan administrasi seperti SIM dan STNK, melewati jalur yang salah atau menerobos lampu merah seakan menjadi permasalahan yang tidak asing lagi bagi kita. Semua itu adalah sebagian contoh kecil dari hingar bingar kejadian berlalu lintas yang kian hari kian sulit diatasi. Menurut UU No 22 Tahun 2004, Kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di jalan lalu lintas dan angkutan jalan diselenggarakan dengan tujuan:
a. Terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan modal angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;
b. Terwujudnya etika berlalulintas dan budaya bangsa;
c. Terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat. Terwujudnya ketertiban berlalu lintas membutuhkan dukungan dari berbagai pihak.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian dari latar belakang tersebut maka yang menjadi pokok permasalahan dalam Karya Tulis ini adalah:
Bagaimana para pelaku berSMS sambil berkendara?
Alasan apa yang digunakan para pelaku dalam berSMS sambil berkendara ?
Apa solusi dari berbagai pihak untuk mengatasi hal demikian?
1.3 Manfaat Penulisan
Manfaat dalam penulisan Karya Tulis yang berjudul “Tren BerSMS Sambil Berkendara” ini adalah mengetahui alasan dan bagaimana para pengendara kendaraan dalam melakukan SMS sambil berkendara. Dapat mengetaahui alasan alasan apa sajakah yang digunakan para pelaku dalam menge ndarai sambil berSMS. Dan dapat mengetahui solusi yang dilakukan berbagai pihak dalam mengatasi masalah demikian.
1.4 Metode Penulisan
Karya ilmiah yang berjudul “Tren BerSMS Sambil Berkendara” menggunakan metode penelitian model study pustaka dan pengamatan langsung pada obyek penelitian.
1.5 Sistematika
Karya ilmiah berjudul “Tren BerSMS Sambil Berkendara” menggunakan sistematika sebagai berikut.
BAB I Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Manfaat Penulisan
1.4 Metode Penulisan
1.5 Sistematika
BAB II Pembahasan
BAB III Pemecahan Masalah
BAB IV Penutup
4.1 Simpulan
4.2 Saran
BAB II
PEMBAHASAN
Akhir-akhir ini kecelakaan lalulintas intensitasnya meningkat dikalangan masyarakat pada umumnya. Kecelakaan lalulintas ini biasanya disebabkan oleh berbagai faktor. Faktor yang mendominasi dari berbagai kecelakaan di jalan yakni kesalahan manusia itu sendiri yang biasa kita sebut sebagai Human Error. Kejadian tidak dipakai sebagai bahan instropeksi diri para pengendara malah sebaliknya, kasus kecelakaan yang disebabkan berbagai alasan menjadi kian merajalela. Salah satu hal yang menjadi faktor kecelakaan tersebut adalah keinginan pengendara yang berkomunikasi sambil berkendara. Teknologi berkirim pesan singkat atau kita lebih mengenalnya dengan SMS, nampaknya menjadi masalah yang cukup serius akhir-akhir ini dalam permasalahan berlalu lintas. Kaitannya dengan kemarakan kecelakaan lalu lintas yakni banyaknya pengendara atau pengguna jalan berkendara sambil berSMS an. Konsentrasi dalam berkendara seakan berkurang saat proses kirim dan menerima pesan sedang berlangsung. Namun anehnya beberapa pengendara seakan mempunyai kelebihan dalam mengkoordinasi kemampuan dalam berkendara maupun berSMS an di jalan. Hal ini seolah berbanding terbalik dengan keamanan berlalu lintas di Jalan Raya yang telah diatur dalam UU no 22 tahun 2004. Di UU no 22 tahun 2004 di sebutkan bahwa, Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau.Kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas. Faktanya, keamanan berlalulintas akibat berkendara sambil berSMS an yakni keadaan terbebasnya setiap dalam berkendara melawan hukum dan menyebabkan rasa takut dalam berlalu lintas kepada pengendara yang lain akibat meningkatnya tingkah pengendara yang berkomunikasi dalam mengendara. Seakan hal ini menjadikan kebutuhan pentingnya berkomunikasi dan mencapai tempat tujuan menjadi hal yang tidak seimbang lagi. Berkomunikasi dua arah menjadikan hal yang lebih penting daripada menjaga keselamatan antar sesama pengendara. Fenomena mengendarai motor sambil berSMS sudah mulai terlihat gejalanya dalam 3 tahun terakhir. Gejala ini kian mewabah dikalangan pengendara dan pengguna jalan. Mereka seakan tidak memperdulikan hal yang terjadi akibat perbuatan yang mereka lakukan. Awalnya kita hanya melihat beberapa pengendara saja yang punya “kelebihan” hebat ini, namun akhir-akhir ini semakin banyak pengemudi kendaraan (Motor dan Mobil) yang bisa atau mahir berSMS sambil mengendarai kendarannya. Sepertinya gaya ini sedang menjadi tren baru dari kota hingga desa di negara ini. Tren seperti ini nampaknya menjadi catatan penting bagi kepolisian Indonesia khususnya bidang lalulintas. Kepolisian seharusnya menindak tegas kejadian yang sudah menjadi pemandangan yang tak asing lagi bagi para pengguna jalan menyaksikan pengendara motor yang berlalu lalang sambil menenteng handphone dan melakukan aktivitas komunikasi dengan lawan komunikasinya.
Jika dipandang dari segi kesehatan, berSMS juga dapat mempengaruhi kesehatan fisik. Contohnya saja, kita mengetik SMS membuat jari pegal, mata cepat merah dan pandangan kabur. Tidak hanya itu saja, kebiasan berSMS juga menurunkan daya konsentrasi dalam berbagai aktivitas. Efek-efek tersebut kian berbahaya jika dilakukan berulang kali dan dalam posisi berkendara. Alangkah naasnya nasib para pengendara jika hal-hal tersebut mengancam jiwa mereka di jalan raya. Apa yang membuat pengendara kendaraan melakukan SMS atau Telepon sambil menjalankan kendaraannya, berikut ini dapat dilihat klasifikasi pelaku tersebut dan penyebabnya sebagai berikut :
1. Pelaku SMS dan Telepon sambil mengendarai motor pada umumnya adalah anak sekolah setara SMP hingga pekerja yang masih produktif.
2. Latar belakang pengguna cara unik seperti itu adalah memiliki tingkat kepercayaan diri yang teramat tinggi atau over convidence.
3. Di dalam berinteraksi dalam keluarga dan bersosialisasi dalam masyarakat mereka pada umumnya sulit menerima gagasan atau masukan bahkan nasihat orang lain. Mereka masuk katagori Egois.
4. Pelaku pada umumnya tidak mengurusi hal-hal yang teramat urgent dan tidak produktif dalam penilaian secara umum.
5. Banyak peristiwa naas terjadi karena pelaku menganggap enteng dengan kondisi lalulintas dan tidak perlu mengutamakan keselamatan orang lain, karena soal keselamatan itu justru menjadi tugas orang lain untuk menghindarinya yang sedang berSMS.
6. Pelaku tidak mau berhenti sejenak karena masalah waktu dan merasa komunikasinya dengan lawan komunikasinya sangat penting. Misalnya dengan pacarnya atau temannya, meskipun sebetulnya isi komunikasi itu tidak terlalu penting dan dapat ditahan beberapa saat lagi.
7. Pelaku tidak pernah ada yang mengerti secara tegas bahwa perbuatannya itu selain tidak beretika juga membahayakan jiwa orang lain.
8. Pelaku merasa menjadi orang yang paling sosial saat itu sehingga tidak tega mengecewakan lawan komunikasinya.
9. Masalah larangan bertelepon atau sms sambil mengemudi kendaraan memang sangat serius untuk diperbaiki dan dihilangkan seoptimal mungkin, karena sangat buruk dan tidak beretika serta membahayakan dirinya dan orang lain. Maka tidak heran, di beberapa negara menulis besar-besar di pinggir jalan rambu-rambu khusus tentang dilarang menggunakan telepon dan berSMS ketika sedang mengemudikan kendaraannya. Jika dilanggar maka hukumannya sangat berat.
BAB III
PEMECAHAN MASALAH
Kita sepertinya terbiasa dengan cara yang sangat lamban dalam menanggapi sebuah masalah. Kita baru bereaksi serius setelah wabahnya sudah menyerang hingga ke akar rumput dan telah sulit dibasmi. Yang harus dilakukan menghadapi fenomena buruk dan jelek ini? Tak lain ada beberapa masukan sebagai berikut :
Pemerintah Daerah di manapun harus bekerjasama dengan Polisi Lalulintas mensosialisasikan etika berkendara yang baik dan benar, termasuk salah satunya tidak boleh berSMS atau bertelepon jika sedang mengemudi. Kerjasama itu dalam bentuk kunjungan Polantas ke sekolah-sekolah atau memberi seminar atau pencerahan dimana biayanya ditanggung oleh Polantas dan Pemda setempat.
Polisi lalullintas harus membuat aturan, jika ada yang berSMS sambil mengemudi maka kepada yang bersangkutan SIM nya harus dicabut.
Tanamkan disiplin berlalulintas dari Pendidikan Usia Dini hingga Mahasiswa. Kita kuatir di kalangan mahasiswa masih ada (sekali lagi masih ada) yang tidak mengenal rambu lalulintas dengan baik dan benar secara menyeluruh.
BAB IV
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Dalam berlalulintas kita dituntut lebih berhati-hati di jalan. Kehidupan berlalulintas memang sudah menjadi hal yang lazim dikalangan masyarakat sekarang. Berbagai kecelakaan di Indonesia kerap kita lihat dalam kehidupan sehari-hari. Berbagai faktor diduga menjadi penyebabnya. Hal yang menjadi buah bibir belakangan ini adalah trend berSMS sambil berkendara.
Kejadian ini belakangan ini kian mewabah dan menyebabkan permasalahan bahkan jatuhnya korban jiwa. Gejala ini kian mewabah dikalangan pengendara dan pengguna jalan. Mereka seakan tidak memperdulikan hal yang terjadi akibat perbuatan yang mereka lakukan. Awalnya kita hanya melihat beberapa pengendara saja yang punya “kelebihan” hebat ini, namun akhir-akhir ini semakin banyak pengemudi kendaraan (Motor dan Mobil) yang bisa atau mahir berSMS sambil mengendarai kendarannya. Permasalahan ini memang perlu berbagai solusi yang serius.
4.2 SARAN
Sebagai masyarakat Indonesia yang mengerti akan peraturan, kita sebagai pengguna jalan hendaknya mampu menjaga keselamatan diri maupun keselamatan orang lain. Peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh berbagai pihak wajibnya kita memang mematuhi dan menjalankannya dengan sebaik-baiknya.Untuk kedepannya masyarakat Indonesia hendaknya mampu mengkoordinasikan berbagai perintah dengan baik sehingga berbagai kecelakaan di Indonesia yang disebabkan berbagai faktor intensitasnya akan menurun bahkan tidak ada pelanggaran berlalulintas di masa yang mendatang.
DAFTAR PUSTAKA
Buku Panduan Safety Riding Kepolisian Lalu Lintas.
Undang-undang No.22 Tahun 2004 Tentang Kelalulintasan di Jalan Raya.
http://edukasi.kompasiana.com/2011/04/13/sms-sambil-berkendara-trend-baru-di-negara-kita
http://www.google.com/sms-berkendara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar